Minggu, 06 Mei 2012

Ekowisata


Walhi Gugat Pengusahaan Tangkuban Perahu
PT GRPP akan menguasai kawasan wisata Tangkuban Perahu, termasuk kawasan lindung.
VIVAnews - Sejumlah aktivis lingkungan menolak pengusahaan kawasan pengelolaan Taman Wisata Alam Tangkuban Perahu yang saat ini dikuasai PT Graha Rani Putra Persada (GRPP). Bahkan dalam waktu dekat para aktivis akan menggugat pemerintah dalam bentuk class action karena telah memberikan izin pengusahaan itu.

“Saat ini kami bersama sejumlah organisasi lain seperti Sarikat Hijau dan masyarakat adat tengah menyiapkan materi gugatan dengan kuasa hukum Lembaga Bantuan Hukum Bandung,” kata juru Bicara Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat Dadang Sudardja melalui sambungan telepon, Minggu 4 Oktober 2009.

Menurut Dadang, pihaknya menolak pengusahaan Tangkuban Perahu karena sebagian dari kawasan yang akan dikelola PT GRPP itu termasuk kawasan lindung. Apalagi, perusahaan itu akan membangun wisata terpadu termasuk resort.

“Seharusnya pembangunan yang dilakukan di sana tidak bersifat permanen karena akan merusak lingkungan. Pengelolaan seharusnya seperti di Gunung Gede Pangrango yang menggunakan konsep eko wisata,” katanya.

Selain itu, Dadang mengatakan, pihaknya khawatir pembangunan resor di kawasan itu akan menyedot persediaan air sehingga mengurangi jatah air bagi warga Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Subang. Sebab, Taman Wisata Alam Tangkuban Perahu terletak di dua kabupaten itu.

“Kami juga minta pemerintah provinsi Jawa Barat untuk bersikap tegas menolak kawasan lindung ini dikelola GRPP,” ujarnya.

Dalam situs resminya, Dinas Kehutanan Jawa Barat menyatakan tidak pernah memberi rekomendasi kepada GRPP untuk mengelola kawasan wisata Gunung Tangkuban Perahu. Bahkan lembaga ini menilai ada yang salah dalam prosedur pemberian izin prinsip pengelolaan ini.

"Ada urutan (prosedur) yang dilompati. Kalau mau dipaksakan, silahkan saja. Tapi jangan paksa kami ikut-ikutan salah" kata Kepala Dinas Kehutanan Jawa Barat Anang Sudarna.

Menurut Anang, sesuai Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor 446/Kpts-II/1996 tentang tata cara Permohonan, Pemberian, dan Pencabutan Izin Pengusahaan Pariwisata Alam, izin bisa dikeluarkan pemerintah pusat, setelah mendapat rekomendasi dari pemerintah daerah.

Dalam kasus Taman Wisata Alam Tangkuban Perahu, artinya harus ada rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat.

Menanggapi penolakan ini, Direktur PT GRPP Putra Kaban mengatakan, tidak perlu ada yang dikhawatirkan. Pasalnya, kata Kaban, pihaknya akan mengembangkan kawasan wisata itu tanpa merusak lingkungan yang sudah ada.

“Kalau kami tidak konsisten dengan izin yang sudah diberikan, maka tentu akan ada teguran dari Menteri Kehutanan,” ujar Kaban yang mengatakan, resor yang dia rancang tidak akan dibangun secara permanen.

Kaban mengatakan pengajuan izin pengelolaan ini sudah dia lakukan sejak tahun 2005, saat Jawa Barat masih dipimpin Gubernur Danny Setiawan.

Menurut Kaban, pihaknya sudah sesuai dengan aturan dalam mengelola kawasan wisata Tangkuban Perahu ini dari pemerintah pusat. Pertama, ada Rencana Karya Pengusahaan Pariwisata Alam di Blok Pemanfaatan Taman Wisata Alam dan Hutan Lindung Kawah Gunung Tangkuban Perahu dari 2008 – 2037.

Selain ditandatangani oleh Kaban sendiri, rencana karya yang disahkan tanggal 25 November 2009 itu ditandatangani Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Darori dan Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan dan Wisata Alam Bambang Trihartono.

Kedua, kata Kaban, ada Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor SK 110/IV-SET/2009 tentang Pengesahan Rencana Karya Lima Tahun Pengusahaan Pariwisata Alam Periode 24 Juni 2009 – 24 Juni 2014 di Blok Pemanfaatan Taman Wisata Alam Kawah Gunung Tangkuban Perahu dan kawasan hutan lindung Cikole yang ditandatangani Darori.

Ketiga, persetujuan dari Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat Tubagus Unu Nitibaskara tentang Rencana Karya Tahunan
(RKT) pengusahaan pariwisata di kawasan Tangkuban Perahu itu.

“Saya kira hak semua orang untuk menempuh jalur hukum, namun apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan koridor hukum. Jika saya merusak lingkungan, saya akan angkat kaki dari sini,” ujar Kaban yang juga menjadi pengacara itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar